Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan: a. Kantor Pelabuhan Penyeberangan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Penyeberangan; b. Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan c. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
