PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola...
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengisian sumber daya manusia pada BPTD dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sampai dengan Balai Pengelola Transportasi Darat memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
