Pasal 11
BAB 7 — PENETAPAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang pelayanan jasanya diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang pelayanan jasanya diberikan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan tetap berpedoman pada jenis, struktur dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan tetap berpedoman pada jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dengan tetap berpedoman pada jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan tetap berpedoman pada jenis, struktur dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
