Pasal 10
BAB 6 — PENGATURAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Badan usaha pelabuhan penyeberangan dapat memberikan keringanan (discount/reduksi) tarif, diferensiasi tarif, tarif progresif, reward, dan penalty. (2) Terhadap kegiatan tertentu, jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang berlaku dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kegiatan kenegaraan; b. kegiatan search and rescue, bencana alam dan bantuan kemanusiaan;
c. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial yang tidak bersifat komersial; dan d. kegiatan lain yang dianggap strategis oleh Menteri. (4) Permintaan keringanan tarif untuk kegiatan tertentu sebagaimana pada ayat (3) diajukan oleh Instansi Pemerintah kepada Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan. (5) Pengaturan lebih lanjut pemberian tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty ditetapkan melalui Keputusan Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
