Pasal 9
BAB 5 — GOLONGAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
Golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. tarif pelayanan jasa penumpang (pas penumpang), meliputi :
penumpang dewasa; dan
penumpang anak (berumur 2 tahun sampai dengan 5 (lima) tahun). b. tarif pelayanan jasa kendaraan, meliputi :
golongan I terdiri dari sepeda;
golongan II terdiri dari sepeda motor di bawah 500 (lima ratus) cc dan gerobak dorong;
golongan III terdiri dari sepeda motor besar lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) cc dan kendaraan roda tiga;
golongan IV terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil jeep, sedan, minicap, minibus, mikrolet, pick up, station wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya;
golongan V terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya;
golongan VI terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya dan kereta penarik tanpa gandengan;
golongan VII terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya;
golongan VIII terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya; dan
golongan IX terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya. c. tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya diatur berdasarkan kesepakatan penyedia dengan pengguna jasa pelabuhan penyeberangan dan disesuaikan dengan peruntukkannya.
