PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Jenis, Struktur, Golongan,...
Pasal 12
BAB 8 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Besaran tarif jasa kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), ditetapkan oleh Direksi Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menteri. (2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tarif pelayanan jasa kapal, meliputi :
- pelayanan jasa penundaan pada pelabuhan yang menyediakan kapal tunda;
- pelayanan jasa kepil;
- pelayanan jasa tambat/sandar; dan
- pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal (Ship Traffic Control) yang dibangun dan dioperasikan oleh BUP;
b. tarif pelayanan jasa penumpang, untuk pelayanan jasa penumpang; c. tarif pelayanan jasa kendaraan, meliputi
- pelayanan kendaraan penumpang; dan
- pelayanan kendaraan barang; d. tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya.
