PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 830...
Pasal 3
Pemangku kepentingan yang tidak melaporkan terhadap terjadinya kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
