PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 830...
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan
Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai kewenangannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Peraturan Ketua KNKT.
