Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Darat dan Perkeretaapian. (2) Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Laut. (3) Subbagian Layanan Pengadaan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Udara dan Penunjang.
