PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara.
