PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 944
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Unit Kerja Eselon I dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaiklautan kapal, kenavigasian, keselamatan dan keamanan pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim angkutan sungai, danau, dan penyeberangan harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
