PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 943
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan
administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
