PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 945
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pada Kementerian Perhubungan terdapat Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bertanggung jawab pada Menteri. (2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
