PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 926
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan Pusat dan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri. b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Pusat.
