PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 925
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, evaluasi dan pelaporan.
