Pasal 924
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
(1) Subbidang Hubungan Organisasi Persatuan Bangsa- Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi dengan organisasi Internasional di bawah Organisasi PBB antara lain IMO, ICAO, UNESCAP dan Organisasi lain di Bawah PBB dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri. (2) Subbidang Hubungan Organisasi Non Persatuan Bangsa- Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi dengan organisasi Internasional di bawah Organisasi Non Persatuan Bangsa-Bangsa antara lain WTO, APEC, ASEAN dan Organisasi lain di luar PBB dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.
