PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 923
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bidang Hubungan Multilateral terdiri atas: a. Subbidang Hubungan Organisasi Persatuan Bangsa- Bangsa; dan b. Subbidang Hubungan Organisasi Non Persatuan Bangsa- Bangsa.
