Pasal 922
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 921, Bidang Hubungan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri multilateral serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian luar negeri multilateral di bidang transportasi dengan organisasi internasional di bawah organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa; dan b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri multilateral serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian luar negeri multilateral di bidang transportasi
dengan organisasi internasional di bawah organisasi Non Persatuan Bangsa- Bangsa.
