Pasal 918
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Amerika dan Eropa dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.
