PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 917
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan bilateral dan subregional di bidang transportasi.
