Pasal 916
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
(1) Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. (2) Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Swasta dan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan pihak swasta dan/atau masyarakat.
