Pasal 914
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan pihak
swasta dan masyarakat.
