PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 913
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi.
