Pasal 911
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri serta lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi; b. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra, perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan bilateral dan subregional di bidang transportasi; c. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra, organisasi internasional, perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisisa, fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan multilateral di bidang transportasi; dan
d. penyiapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan dan barang milik negara perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
