PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 910
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi, kerja sama luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi.
