Pasal 909
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.
