PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 908
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
