PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 907
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN); dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.
