PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 906
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.
