Pasal 905
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
(1) Subbidang Tata Kelola Kualitas Pelayanan Prima Sarana dan Prasarana Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, penilaian, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang. (2) Subbidang Tata Kelola Kualitas Pelayanan Prima Sarana dan Prasarana Transportasi Laut dan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, penilaian, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi laut dan udara.
