PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 904
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi terdiri atas:
a. Subbidang Tata Kelola Kualitas Pelayanan Prima Sarana dan Prasarana Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang; dan b. Subbidang Tata Kelola Kualitas Pelayanan Prima Sarana dan Prasarana Transportasi Laut dan Udara.
