Pasal 903
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, penilaian, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang; dan b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, penilaian, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi laut dan udara.
