PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 902
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana prasarana transportasi berkelanjutan.
