Pasal 901
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
(1) Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup dan energi terbarukan, adaptasi dan
mitigasi perubahan iklim subsektor transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang. (2) Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Laut dan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup dan energi terbarukan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim subsektor transportasi laut dan udara.
