PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 900
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri atas: a. Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang; dan b. Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Laut dan Udara.
