PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 895
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan.
