PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 894
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
(1) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan adalah unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan dipimpin oleh seorang Kepala.
