Pasal 896
BAB 13 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi; b. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan; dan c. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.
