PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 891
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan Jabatan Fungsional dibidang data dan teknologi informasi.
