PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 890
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi informasi.
