PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 889
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data teknologi informasi dan komunikasi. (2) Subbidang Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi.
