PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 892
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
