PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 883
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi aplikasi dan basis data; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
