PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 882
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, dan pengujian sistem aplikasi, basis data, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
