PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 881
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Rencana Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Subbidang Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar kebijakan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
