Pasal 876
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan teknologi informasi dan komunikasi, standar kebijakan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, dan pengujian sistem aplikasi, basis data, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan pengelolaan data dan layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
