PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 875
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan dan standardisasi, rencana dan kebijakan, pengembangan sistem, data dan layanan operasional sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Perhubungan, penyusunan rencana kerja dan anggaran, ketatausahaan dan Jabatan Fungsional di bidang data dan
teknologi informasi.
