PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 877
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan terdiri atas: a. Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bidang Pengelolaan Data dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Bagian Tata Usaha.
