PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 871
BAB 11 — STAF AHLI
(1) Menteri dibantu oleh 4 (empat) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal. (4) Kelompok Staf Ahli dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal dan sehari-hari dibina oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum.
