PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 872
BAB 11 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan; b. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; c. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan d. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
